A. PENDAHULUAN
Islam
merumuskan bahwa kehidupan adalah amanat yang harus digunakan untuk pencapain
kesejahteraan dunia dan akhirat . pemenuhan kebutuhan spiritualitas jelas menjadi
tujuan utama karena kebahagian akherat yang bersifat permanen dapat diwujudkan hanya bila manusia mampu memenuhi kebutuhan
spiritualnya. Dan haji adalah salah satu
rukun islam dan sekaligus dapat dijadikan perjalanan spiritual umat
islam dan begitu juga dengan umroh hanya saja waktu dan cara pelaksanaannya
yang berbeda tetapi tujuannya sama yaitu untuk mencapai keridhoan Allah SWT. Setiap
rukun dan wajib haji yang kita lakukan sejatinya berhubungan dengan kenabian zaman
dahulu sebelum zaman nabi muhammad..
Namun
seringkali yang menjadi persoalan dalam ibadah haji ialah keterbatasan
kemampuan kita dalam melakukan ibadah
baik keterbatasan dalam bidang mental, pengetahuan dan bidang materi. Untuk itu
daalam makalah kami akan membahas tentang haji, umroh dan beserta cara
pelaksanaanya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah haji itu?
2. Bagaimanakah hukum ibadah haji?
3. Bagaimana Syarat,Rukun,Wajib dan Sunnah Haji?
4. Bagaimanakah Pelaksanaan Cara Pelaksanaan Haji?
5. Apa Hikmah melaksanakan Haji?
6. Apa Itu Umroh?
7. Bagaimanakah Pejalanan Haji dan Umroh di Indonesia?
C. PEMBAHASAN MASALAH
a.
Pengertian
Haji
Kata Haji
berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi
bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji
berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang
meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah
Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.[1]
b. Hukum Ibadah Haji
Mengenai
hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi
yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan
apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib
melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan
selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.[2]
c.
Dalil atau
Perintah Ibadah Haji dan Syarat ,Rukun, Wajib dan Sunnah Haji
1. Alqur’an
(Ahmad
Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya)
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam”. (QS.
Ali Imran : 9
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh
imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :“Dari ibnu Abbas, telah berkata
Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan
merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji
satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk
mengerjakan lebih dari satu kali.
3. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunah Haji
a. Syarat-syarat diwajibkan haji
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Kuasa (mampu)[3]
b. Rukun Haji
1. Ihram
yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
2. Wukuf di
arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk
haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
3.
Thawaf yaitu tawaf untuk haji
(tawaf ifadhah)
4.
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara
shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
5.
Tahallul; artinya mencukur atau
menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
6.
Tertib yaitu berurutan[4]
c.
Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji
tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan:
1.
Ihram dari Miqat, yaitu memakai
pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah
ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
2.
Bermalam di Muzdalifah sesudah
wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
3.
Bermalam di Mina selama2
atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
4. Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada
tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan
setelah wukuf.
5. Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula,
Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan
melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
6. Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram
d. Sunat Haji
1.
Ifrad, yaitu
mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
2.
Membaca
Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
3.
Tawaf Qudum,
yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan
sebelum wukuf di ‘Arafah.
4. Shalat
sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang
makam nabi Ibrahim.
5. bermalam
di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
6.
thawaf wada’,
yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat
tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
7. berpakaian
ihram dan serba putih.
8. berhenti
di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
d. Cara Pelaksanaan Haji
1. Di mekkah (pada tanggal 8 Dhulhijjah)
1.1 Mandi
dan berwudlu
1.2
Memakai kain ihram kembali
1.3
Shalat sunat ihram dua raka’at
1.4
Niyat haji :
Berangkat
menuju ‘Arafah
membaca
talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa
Syarikalaka Labbaika
Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2.
Di Arafah
2.1
waktu masuk Arafah hendaklah
berdo’a
2.2
menunggu waktu wukuf
2.3
wukuf (pada tanggal 9
Djulhijjah)
2.4
Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
3.
Di Muzdalifah (pada malam tanggal
10 Djulhijjah)
3.1
Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
3.2 Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu
lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk
melempar jumrah
3.3
Menuju Mina
4.
Di Mina
4.1
Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
4.2
Selama di Mina kewajiban jama’ah
adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
4.3
Waktu melempar jumroh
5.
Kembali ke Mekkah
5.1
Thawaf Ifadah
5.2
Thawaf Wada
5.3
Selesai melakukan thawaf wada bagi
jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk
kembali ke tanah air.
e.
Hikmah
Melaksanakan Haji
1. Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung
rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa
manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada
Allah Yang Maha Agung.
2.
Memperteguh iman dan takwa kepada
allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
3.
Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid
yang tinggi
4.
Ibadah haji adalah sebagai tindak
lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
5. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam
seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu
akidah.
6.
Ibadah haji merupakan muktamar
akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh
penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
7.
Memperkuat fisik dan mental, kerena
ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik
yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam
menghadapi segala godaan dan rintangan.
8. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun
umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah,
tenaga serta waktu untuk melakukannya.
9.
Dengan melaksanakan ibadah haji
bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
f.
Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah
atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper
bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah
hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila
telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
1.1 ihram
1.2 tawaf
1.3 sa’i
1.4 tahalul
1.5 Tertib
2. Syarat wajib umrah
2.1 Ihram
dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
2.2 Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan antara haji dan umrah adalah jika umrah
dapat di kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan
dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13
Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di
atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram
untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan
tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah
pada tanggal 8 Djulhijjah.[6]
g.
Perjalanan
haji dan umroh di indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar
bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang melaksanakan
ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji
umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan
supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan
ibadah haji umat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan
amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak
nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan
kemampuan masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur
mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah
haji sampai kembali ke tanah air.
D. KESIMPULAN
Haji adalah
suatu kewajiban bagi setiap mukmin yang mampu untuk mengunjungi ka’bah sekali
seumur hidup.
Syarat-syarat
haji adalah: baligh,orang islam,merdeka serta mampu.
Rukun haji
adalah: ihram,wukuf di arafah, thawaf,sa’i, tahalul dan tertib.
Wajib haji
ialah : ihram dari miqat,bermalam di muzdalifah,bermalam di mina, melontar
jumrah aqabah, melontar jumrah ula, wustha,dan aqabah,menjauhkan diri dari
larangan d dan thawaf wada’
Umrah adalah
ziarah ke makkah karena allah dengan memenihi syarat dan rukunnya.
Rukun umrah
yaitu:iram, thawaf, sa’
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mannan, Risalah Haji dan Umroh,Kediri: PP AL
FALAH PLOSO MOJO KEDIRI, 2009
Ahmad Fakhruddin dkk, Al-Quran dan
Terjemahannya, Bandung :Gema Risalah Pers,2003
Direktorat Pembinaan Agama islam, PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM,Bandung: LUBUK AGUNG, 1994
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Ja’fari,
Jakarta:PT LENTERA BASRITAMA, 1996 .
[1] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Ja’fari,
PT LENTERA BASRITAMA,(jakatra: 1996), 131.
[2] Ibid., 131.
[3] Abdul Mannan, Risalah Haji dan Umroh, PP
AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI, (Kediri:2009), hal,15.
[4]Direktorat Pembinaan Agama islam,
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, LUBUK AGUNG, (Bandung:1994), hal.,171.
[5] Ibid., hal.,174
[6] Ibid., hal.,183.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar